Kenalan di Medsos, Gadis Singkawang Dicabuli Pemuda di Kamar Kos

Uun Yuniar
Pemuda JU ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur yang dikenal melalui media sosial. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menangkap pemuda inisial JU (22) karena mencabuli perempuan di bawah umur berusia 14 tahun. Pencabulan bermula dari perkenalan di media sosial (medsos).

"Mulanya dari komunikasi di medsos, setelah itu mereka janjian ketemu," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino di Singkawang, Jumat (18/6/2021).

Dia menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan melalu aplikasi Tantan. Meski baru berkenalan sesaat, keduanya membuat janji tatap muka di suatu tempat.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke indekos tempat tinggalnya. Di kamar kos itulah, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan.

"Setelah ketemu terjadilah persetubuhan itu," ujarnya.

Korban kemudian melapor hingga akhirnya pelaku ditangkap. Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

20 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

24 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal