Melawi Zona Merah, Gubernur Sutarmidji Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan 

Antara
Polres Melawi melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di pasar. (iNews.id/Faisal Abubakar)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memerintahkan Kabupaten Melawi melakukan pembatasan kegiatan mulai 3-15 Juni 2021. Melawi berstatus zona merahCovid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengatakan, SE Gubernur Kalbar tersebut telah dikeluarkan pada 31 Mei 2021. Dalam surat itu mencakup peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan penyebaran Covid-19 di Melawi.

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 15 Juni 2021 dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemkab setempat," kata Harisson.

Harisson mengatakan, SE tersebut memuat pedoman tentang aturan keluar-masuk warga, penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, operasional kegiatan usaha, penyelenggaraan kegiatan publik, termasuk perjalanan pegawai pemerintah.

Data yang dilansir Dinkes Kalbar, Melawi jadi satu-satunya kabupaten/kota di Kalbar yang berada di zona merah. Sedangkan lainnya berada di zona oranye dan kuning.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Zona Merah Gunung Sinabung Diperluas 6 Km, Pemkab Karo Dirikan Tenda Darurat

20 hari lalu

Masuk Zona Merah Erupsi Sinabung, 560 Warga Desa Kuta Tengah Karo Diungsikan

20 hari lalu

Gunung Sinabung Siaga, Warga 2 Desa di Karo Masuk Zona Merah Bersiap Dievakuasi

8 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

9 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal