Peras TKI di Hongkong, Pemuda Ini Ancam Sebar Video Tak Senonoh

Demon Fajri
Pelaku pemerasan TKI di Hongkong dengan modus ancaman menyebar video tak senonoh ditangkap Polda Bengkulu. (Foto: Demon Fajri)

SELUMA, iNews.id - Seorang pemuda di Seluma, Bengkulu memeras seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong. Pemuda berinisial STI (22) ini mengancam akan menyebarkan video tak senonoh korban inisial DPY (25).

"Terduga pelaku ini bekerja sebagai influencer gaming dan content creator," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, korban melaporkan pemerasan dan ancaman tersebut ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Selain itu, korban juga menunjuk pengacara untuk membuat laporan ke Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Dari laporan itu terungkap korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Keduanya juga sempat melakukan video call yang ternyata direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Bengkulu.

"Terduga pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu perumahan di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu," ujar Sudarno.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

12 hari lalu

Terungkap! Ini Ciri-Ciri Jasad di Pulau Enggano Bengkulu, Kondisi Wajah Sudah Rusak

12 hari lalu

Polisi Pastikan Temuan Benda dan Jenazah Tak terkait 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

12 hari lalu

Petunjuk Baru Pencarian Jurnalis, Polisi Uji DNA Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano

12 hari lalu

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Enggano, Polda Bengkulu Koordinasi dengan Polda Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal