UMK Pontianak 2023 Rp2,75 Juta, Naik 6,63 Persen

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Foto : Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.750.644. Angka tersebut naik sebanyak 6,63 persen dari tahun sebelumnya Rp2.579.616.

"UMK Pontianak 2023 ini lebih tinggi dari 2022," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kamis (8/12/2022).

Edi mengatakan, penetapan UMK Pontianak 2023 itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.

Dalam surat keputusan itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp2.608.601,75. UMK Pontianak tahun ini lebih tinggi dibandingkan UMP Kalbar dengan selisih Rp142.042,80.

"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," kata Edi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

5 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

6 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

6 bulan lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

9 bulan lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal