27 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kejati Kalsel Ditutup Sementara

M. Achyar
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Romadu Novelino. (Foto: Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menghentikan aktivitas selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (10-11 Februari 2022). Kebijakan ini dilakukan menyusul temuan 27 pegawai positif Covid-19.

Kasipenkum Kejati Kalsel Romandu Ravelino mengatakan, kasus tersebut ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan Swab Rapid Antigen, Kamis lalu. 

"Dari 200 jaksa dan pegawai pendukung Kejati Kalsel, 27 orang dinyatakan positif Covid-19," ujar Ponco di Kalsel, Kamis (10/2/2022).

Dia menuturkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Kalsel Ponco Hartanto telah menerbitkan pengumuman kepada pegawai, selama dua hari bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Diimbau kepada masyarakat, selama lockdown tidak ada kegiatan di Kantor Kejaksan Tinggi Kalsel kecuali sifatnya mendesak dan darurat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

17 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

22 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

22 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

22 hari lalu

Demo Desak Eks Jampidsus Diadili di Kejati Jatim Memanas! Massa Lempar Telur Busuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal