Terima Gratifikasi, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Ngaku Menyesal

Antara
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir secara daring dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pengalihan izin tambang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/5/2022). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Mantan Kepala Dinas ESDM Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mengaku menyesal karena menerima gratifikasi. Sebelumnya, dia menerima uang pinjaman dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

"Saya menyesal dan merasa bersalah, Yang Mulia," ucap terdakwa Raden Dwidjono saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (30/5/2022).

Terdakwa mengatakan hal itu saat hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Dia secara khusus meminta kepada Majelis Hakim diberikan kesempatan menyampaikan rasa penyesalan tersebut sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Yusriansyah membuka persidangan.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim mengaku sudah mencatatnya dan akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam putusan akhir nantinya.

Sidang hari ini seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun tim JPU yang diwakili Adi Suparna mengaku belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang ditunda.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 jam lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

15 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

2 bulan lalu

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Andi Rustianto Sampaikan Salam Pemuda

11 bulan lalu

Kronologi Lengkap Helikopter Bawa 8 Penumpang Hilang Kontak di Tanah Bumbu

11 bulan lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal