Kejati Kalteng Tahan Kadis ESDM terkait Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon

iNews TV
Kepala Dinas ESDM Kalteng ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor Zirkon. (Foto: iNews)

PALANGKA RAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, berinisial VC dan HS, Direktur PT Investasi Mandiri (IM). 

Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, serta Rutil.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, VC dan HS langsung ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Jumat (12/12/2025).

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Kalteng.

Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka VC, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Mineral dan Batu Bara, diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Kadis ESDM jadi Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

9 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

20 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 bulan lalu

Update Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal