Pencuri BBM di Tower Jaringan Telekomunikasi Palangka Raya Ternyata Mantan Karyawan

Ade Sata
Pencuri BBM di tower telekomunikasi ternyata mantan karyawan. (Foto: Ade Sata/iNews)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Setelah menangkap dua pelaku pencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lokasi tower jaringan telekomonikasi milik salah satu provider di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), fakta baru terungkap. Ternyata, satu dari dua pelaku yakni Kurniawan (36) merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut. 

"Pelaku nekad melakukan pencurian solar karena sakit hati setelah pada bulan September 2022 lalu dipecat atau di PHK," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Kamis (24/11/2022). 

Ronny mengatakan, pelaku Kurniawan dan Arif Sofyan (39), ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu karyawan provider bahwa sudah dua kali mengalami pencurian di lokasi pada bulan September dan Oktober 2022.

Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya. 

"Kita amankan Kemarin (23/11/2022). Pelaku Kurniawan ditangkap di Jalan Antang, dan pelaku Arif Sofyan ditangkap di Jalan G Obos," ungkapnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Pencuri BBM Jenis Solar di Lokasi Tower Jaringan Telekomunikasi

3 tahun lalu

3 Pelaku Pencurian Minyak dari Pipa BBM Pertamina Sebabkan Kebakaran di Belawan Ditangkap

3 tahun lalu

Kebocoran Pipa di Belawan akibat Aksi Pencurian BBM, Pertamina Minta Pelaku Segera Ditangkap

3 tahun lalu

Pascalongsor di Natuna, Kepala BNPB Minta Jaringan Telekomunikasi Segera Dipulihkan

4 tahun lalu

Jadi Provinsi Baru, Papua Pegunungan Fokus Penambahan Jaringan Telekomunikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal