Pesta Pernikahan Dibubarkan, Penyelenggara Didenda Rp7,5 Juta akibat Langgar Prokes

Ade Sata
Satgas Covid-19 Palangka Raya membubarkan pesta pernikahan. Penyelenggara didenda Rp7,5 juta. (Foto: iNews/Ade Sata).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena menimbulkan kerumunan. Penyelenggara pesta didenda Rp7,5 juta.

Pesta pernikahan itu berlangsung di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Minggu (23/1/2022) sore. Ratusan orang berkerumun di resepsi tersebut. Mayoritas tamu yang hadir tak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Selain itu, makanan yang tersaji dihidangkan secara prasmanan dan bukan kotak yang dibagikan ke masing-masing tamu.

Pesta pernikahan yang melanggar prokes itu dilaporkan ke Satgas Covid-19 Palangka Raya. Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP pun mendatangi lokasi.

"Pihak tuan rumah sudah diwanti-wanti untuk tidak melanggar protokol kesehatan. Setelah dicek ternyata malah dilakukan, sehingga didenda Rp7,5 juta," kata perwira pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Ipda Narmanto.

Satgas Covid-19 pun mengambil tindakan tegas akibat pelanggaran tersebut dengan menghentikan pesta pernikahan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

19 Titik Api Muncul dalam Sehari, Karhutla Palangka Raya Intai Permukiman Warga

3 hari lalu

Kabut Asap Makin Pekat Selimuti Palangka Raya, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

4 hari lalu

Kebakaran Hutan dan Lahan di Palangka Raya Meluas, Rumah Hangus Dilalap Api

7 hari lalu

Kebakaran Lahan Dekati Jalan Protokol Palangka Raya, Asap Pekat Ganggu Pengendara

9 hari lalu

Karhutla Meluas di Palangka Raya, Penderita ISPA Meningkat akibat Kabut Asap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal