Pesta Pernikahan Dibubarkan, Penyelenggara Didenda Rp7,5 Juta akibat Langgar Prokes

Ade Sata
Satgas Covid-19 Palangka Raya membubarkan pesta pernikahan. Penyelenggara didenda Rp7,5 juta. (Foto: iNews/Ade Sata).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena menimbulkan kerumunan. Penyelenggara pesta didenda Rp7,5 juta.

Pesta pernikahan itu berlangsung di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Minggu (23/1/2022) sore. Ratusan orang berkerumun di resepsi tersebut. Mayoritas tamu yang hadir tak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Selain itu, makanan yang tersaji dihidangkan secara prasmanan dan bukan kotak yang dibagikan ke masing-masing tamu.

Pesta pernikahan yang melanggar prokes itu dilaporkan ke Satgas Covid-19 Palangka Raya. Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP pun mendatangi lokasi.

"Pihak tuan rumah sudah diwanti-wanti untuk tidak melanggar protokol kesehatan. Setelah dicek ternyata malah dilakukan, sehingga didenda Rp7,5 juta," kata perwira pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Ipda Narmanto.

Satgas Covid-19 pun mengambil tindakan tegas akibat pelanggaran tersebut dengan menghentikan pesta pernikahan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Karhutla Meluas di Palangka Raya, Api Ancam Asrama Siswa dan Bangunan Keuskupan

2 hari lalu

Karhutla di Palangka Raya, Api Dekati Permukiman hingga Jalan Utama

7 hari lalu

Puluhan Hektare Terbakar, Karhutla Palangka Raya Mengarah ke Taman Nasional Sebangau

14 hari lalu

Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Palangka Raya, PJJ Siswa Diperpanjang

17 hari lalu

Karhutla Meluas, Pemprov Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 29 September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal