Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka, Pemilik Ikut Diperiksa

Mukmin Azis
Antara
MA, sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan. (Foto: Polda Kaltim/Antara).

BALIKPAPAN, iNews.id - Polda Kaltim menetapkan sopir trukkecelakaan maut di Balikpapan sebagai tersangka. Perusahaan yang mempekerjakan sopir inisial MA (48) juga diperiksa terkait kelayakan truk yang dikemudikan tersangka.

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sony Irwanto mengatakan, MA dijerat Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Penyidik akan memanggil perusahaan dan pemilk truk tempat MA bekerja.

"Kami akan dalami terus bagaimana kasus ini terjadi," ujar Sonny, Senin (24/1/2022).

Menurut Sonny, MA juga melanggar jam operasional truk. Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwakot) Balikpapan, jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas dilarang beroperasi antara pukul 06.00 hingga 22.00 di jalan-jalan besar.

Saat kejadian kecelakaan maut itu, MA mengendarai truk kontainer di atas pukul 06.00 WIB. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Motor Tabrakan dengan Truk di Pasuruan, Anggota TNI AL Tewas

2 hari lalu

Land Cruiser Tabrak Pemotor Pelajar hingga Tewas, Ketua Ormas di Siak Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Yamaha Vixion Tabrak Truk di Tikungan Bojonegoro, Pengendara Tewas

2 hari lalu

Honda Jazz Melaju Zig-zag Tabrak Pemotor di Lamongan, Ibu dan Balita Tewas

4 hari lalu

Kecelakaan Maut Baleno Hantam Ambulans dan 3 Motor di SPBU Lamongan, Sopir Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal