41 Napi Korupsi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Ira Widyanti
Ada 41 napi kasus korupsi di Lampung yang diusulkan menerima Remisi Kemerdekaan HUT ke-78 RI. (Foto: ilustrasi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ada 5.677 narapidana di Lampung yang diusulkan menerima Remisi HUT ke-78 RI. Dari jumlah itu terdapat 41 napi kasus korupsi.

"Dari ke-41 napi korupsi di Lampung yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum I dan II, 26 terdapat di Lapas Kelas I Bandarlampung, 4 napi merupakan warga binaan Rutan Kelas I Bandarlampung," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Senin (14/8/2023).

Berikutnya 3 napi Lapas Kelas IIA Kota Metro, 3 napi dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, 1 dari Lapas Kelas IIA Kalianda, dan 1 dari Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Selanjutnya 1 napi di Rutan Kelas IIB Sukadana, 1 napi di Rutan Kelas IIB Kotabumi, serta 1 napi dari Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Farid mengatakan, pengusulan remisi berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi.

Syarat napi mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani hukuman serta memenuhi syarat yang ditentukan sesuai undang-undang yang berlaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal