41 Napi Korupsi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Ira Widyanti
Ada 41 napi kasus korupsi di Lampung yang diusulkan menerima Remisi Kemerdekaan HUT ke-78 RI. (Foto: ilustrasi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ada 5.677 narapidana di Lampung yang diusulkan menerima Remisi HUT ke-78 RI. Dari jumlah itu terdapat 41 napi kasus korupsi.

"Dari ke-41 napi korupsi di Lampung yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum I dan II, 26 terdapat di Lapas Kelas I Bandarlampung, 4 napi merupakan warga binaan Rutan Kelas I Bandarlampung," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Senin (14/8/2023).

Berikutnya 3 napi Lapas Kelas IIA Kota Metro, 3 napi dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, 1 dari Lapas Kelas IIA Kalianda, dan 1 dari Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Selanjutnya 1 napi di Rutan Kelas IIB Sukadana, 1 napi di Rutan Kelas IIB Kotabumi, serta 1 napi dari Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Farid mengatakan, pengusulan remisi berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi.

Syarat napi mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani hukuman serta memenuhi syarat yang ditentukan sesuai undang-undang yang berlaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

3 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

3 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

10 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

15 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal