Gelapkan Uang COD Rp362 Juta, Karyawan Jasa Pengiriman di Way Kanan Ditangkap

Ira Widyanti
Komplotan pemalak sadis di Simpang Nibung, Muratara ditangkap polisi. (Foto: Ilustasi/Ist)

WAY KANAN, iNews.id - Seorang pria berinisial R (29) yang bekerja jasa pengiriman ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp362.128.503. Pelaku berdomisili di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Brazili menjelaskan, kasus penggelapan bermula pada Desember 2024 lalu. R diduga tidak menyetorkan uang tunai hasil pembayaran Cash On Delivery (COD) dari konsumen.

“Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan uang tunai lebih dari Rp300 juta hasil COD yang tidak disetorkan dan diduga digelapkan pelaku R,” ujar Sigit, Selasa (12/8/2025).

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelapkan 3 Mobil Rental dan Kendaraan Bantuan Desa, Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Gelapkan Rp28 Juta, Admin Arisan Online di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap Modus Pegawai PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Kurangi Setoran Tunai Pelanggan

57 tahun lalu

Oknum Pegawai BPN di Sumbar Diduga Gelapkan Uang Transaksi Jual Beli Tanah Rp800 Juta

57 tahun lalu

Gelapkan Uang Majikan demi Judi Slot, Supir Truk di Lampung Tengah Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal