Jajaran Polresta Bandarlampung Tangkap Mucikari PSK Anak di Bawah Umur

Andres Afandi
Tersangka mucikari prostitusi anak di bawah umur, Nurhayati di Mapolresta Bandarlampung. (Foto: iNews/Andres Afandi).

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Provinsi Lampung menangkap seorang mucikari bernama Nurhayati alias Nur Pirang (50). Wanita paruh baya itu diketahui menyediakan jasa prostitusi anak di bawah umur.

Warga Kampung Rawalaut, Panjang Selatan, Panjang, Bandarlampung itu ditangkap setelah warga melaporkan kepada polisi terkait aktivitas terlarang tersangka. Di harapan polisi dia mengaku telah satu tahun menjalankan bisnis haramnya.

Dia berkilah jika tidak pernah memaksa korbannya untuk bergabung menjadi pekerja seks komersial (PSK). Bahkan, kata dia, mereka yang mendatanginya dan minta ditawarkan kepada pria hidung belang.

Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 dari setiap kali transaksi senilai Rp400.000. “Salah anaknya sendiri, dia yang minta. Nggak ada anak gadis yang enggak bener cuma dua itu. Mereka itu kakak adik,” kata Nurhayati, Jumat (24/8/2018).
 
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono Mengatakan masih melakukan pengembangan karena diduga jumlah korban mencapai belasan orang. Dia mengaku baru menerima laporan dari dua korban.

“Korbannya rata-rata berumur belasan tahun. Salah satu korban tengah mengandung selama empat bulan,” ujar Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

57 tahun lalu

Gadis di Lebak Jadi Germo, Sediakan Tempat dan PSK untuk Pria Hidung Belang

57 tahun lalu

Sejumlah Warung Remang-Remang di Cilegon Dirazia Petugas Gabungan, Akan Dibongkar Paksa

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Hotel Cirebon, Pelaku Remaja 19 Tahun Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal