Jual Gadis di Bawah Umur untuk Kencan, Germo asal Lampung Ditangkap

Andres Afandi
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Chayono berikan keterangan saat gelar perkara kasus prostitusi. (Foto: iNews/Andres Afandi)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur dibongkar Polresta Bandar Lampung. Mereka menangkap NR alias Pirang (50) yang diduga sebagai germo yang menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) untuk kencan singkat.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Chayono mengatakan, pelaku diamankan saat berada di kawasan eks prostistusi wilayah Kecamatan Panjang. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi atas adanya aktifitas terlarang yang diduga dilakukan tersangka NR.

“Tersangka NR menyediakan jasa PSK anak di bawah umur. Dari transaksi bisnis prostitusi itu dia mendapat bagian Rp50.000 hingga Rp100.000,” kata Chayono, saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (24/8/2018).

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan ada dua gadis di bawah umur yang ikut diperiksa dalam kasus tersebut. Namun jumlah korban yang tersangka jual kepada hidung belang diduga lebih dari belasan.

“Saat ini baru dua korban yang sudah kami ambil keterangan. Jumlah ini masih bisa bertambang. Rata-rata korban berusia belasan dan masih di bawah umur. Penyidik terus mengembangkannya,” ujar Chayono.

Diketahui, sebelumnya tersangka NR ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung. Dia diringkus dari adanya laporan polisi dari korban yang diduga dijual pelaku ke hidung belang. Korban saat ini sedang hamil empat bulan.

Saat gelar perkara, tersangka NR tampak menyesali perbuatannya. Dia mengaku, untuk setiap transaksi menerapkan tarif Rp 500.000 bagi para hidung belang. Dia bahkan terbata-bata dan meneteskan air mata.

Atas perbuatannya, tersangka NR diancam Pasal 1 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Rahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

24 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

30 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal