Kemendagri Akan Berikan Arahan ke Pemda Terkait Sanksi Tolak Vaksinasi

Dita Angga
Vaksinasi Covid-19 (Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Sanksi jika menolak vaksinasi Covid-19 akan diberlakukan di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) akan segera mengirimkan arahan kepada pemerintah daerah terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021. 

“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE / Radiogram," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Jumat (19/2/2021).

Syafrizal menambahkan, arahan itu dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021.

Dalam Perpres tersebut, kata Syafrizal, pasal 13A ayat 5 disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Gandeng Bank Dunia Tuntaskan Batas Desa di Sultra

2 bulan lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

2 bulan lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

3 bulan lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

3 bulan lalu

Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal