Langgar Jam Operasional saat PPKM, 6 Tempat Usaha di Bandarlampung Disegel

Antara
Lokasi usaha di Bandarlampung disegel Satgas penanganan Covid-19 karena diduga melanggar jam operasional saat PPKM (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Enam tempat usaha di Bandarlampungdisegel Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Penyegelan ini dilakukan karena tempat usaha itu melanggar jam operasional saat PPKM level 4.

"Jadi enam tempat usaha kami tutup sementara dengan waktu tertentu, karena mereka melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pada masa PPKM," kata Kepala Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Syamsul Rahman, Selasa (27/7/2021)

Syamsul mengatakan, bahwa enam tempat usaha yang disegel tersebut, yaitu Indomart, pusat kebugaran, dua warung internet, dan dua kafe yang masih membuka usahanya sehingga menimbulkan kerumunan.

"Kebanyakan tempat-tempat usaha ini kesalahannya karena beroperasi melebihi jam operasional atau masih buka sampai jam 21.30 WIB," kata dia lagi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

57 tahun lalu

Selain Ruang Kerja Bupati Bekasi, KPK Segel 3 Ruang Kepala Dinas

57 tahun lalu

KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Disegel!

57 tahun lalu

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi dan Sita Dokumen, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal