Makan di Warung 20 Menit saat PPKM Level 4, Begini Penjelasan Mendagri Tito

Fahreza Rizky
PIlustrasi warung makan (Antara/HO-Pemkot Padang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah melonggarkan aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4. Dalam salah satu aturannya, pengunjung rumah makan boleh makan di tempat asal hanya 20 menit.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara terkait hal itu. Dia mengakui hal ini terdengar agak lucu, tetapi rupanya di negara lain praktik tersebut sudah dilakukan.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," kata Tito, Senin (6/7/2021).

Tito menambahkan, pembatasan makan di tempat atau dine in demi mencegah penumpukkan pada suatu warung ataupun tempat. Karenanya pelanggan tidak boleh ngobrol pada saat menyantap makanan sehingga waktu 20 menit dapat dimanfaatkan dengan baik.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

57 tahun lalu

Ramai Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri: Belum Tahu Saya Cek Dulu

57 tahun lalu

Pohon Beringin Besar Tumbang di Malang Timpa Warung dan 2 Motor Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal