Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Perdagangan Gelap Sisik Tenggiling Senilai Rp1,4 Miliar

Andres Afandi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Andres Afandi).

LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung membongkar perdagangan gelap organ satwa dilindungi berupa sisik tenggiling. Polisi menangkap satu pelaku setelah melakukan penyamaran dengan berpura- pura sebagai pembeli.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 33 kilogram sisik tenggiling asal Kabupaten Kaur, Bengkulu senilai 1,4 miliar rupiah.

"Anggota melakukan penyamaran melakukan transaksi jual beli dalam rangka untuk mengungkap sisi tenggiling," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022). 

Dia menuturkan, dari hasil penyelidikan diketahui sisik tenggiling tersebut berasal dari wilayah Bengkulu. Menurutnya, untuk memperoleh 1 kilogram sisik tenggiling dibutuhkan minimal 10 ekor tenggiling hidup.

"Kasus penjualan satwa dilindungi berupa kulit tenggiling ini masih terus dilakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penjualan organ satwa dilindungi yang lain," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Raswidiati Anggraini Jabat Kapolres Lampung Utara

1 bulan lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

2 bulan lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,2 Guncang Mukomuko Bengkulu

2 bulan lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Mukomuko Bengkulu, Pusat Gempa di Laut Kedalaman 49 Km

2 bulan lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal