Miris, 3 Santri Jadi Korban Pencabulan Guru Ponpes di Lampung Tengah

Ira Widyanti
Tampang guru ngaji pelaku pencabulan santri di Lampung Tengah. (Ira Widyanti).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Korban pencabulan guru ngajipondok pesantren di Lampung Tengah, Andrian Fahrul Rozak (21) bertambah menjadi tiga orang. Hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi. 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka guru ngaji itu mengaku telah mencabuli lebih dari satu orang santrinya. Selain korban AZ (13), pelaku juga mencabuli dua santri lainnya yang juga berjenis kelamin laki-laki.

"Ada. Ada dua korban lainnya yang mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku," ujar Andik, Rabu (6/12/2023). 

Andik menuturkan, saat ini seluruh korban sudah dimintai keterangan. Sedangkan pelaku Andrian telah dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, seorang guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah ditangkaap polisi lantaran tega mencabuli santri laki-lakinya yang masih di bawah umur. Perbuatan asusila sesama jenis itu dilakukan warga asal Bekasi, Jawa Barat itu di dalam lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah.

Kanit PPA SatReskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini mengatakan, perbuatan bejat pria berinisial AN (21) terungkap pada Minggu (3/12/2023). Pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban AZ tiga kali sejak bulan Oktober 2023.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 jam lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

2 hari lalu

Tokoh Agama di Bondowoso Laporkan 3 Akun TikTok Diduga Buat Konten SARA

5 hari lalu

Lantai Tiga Ponpes Al Hikmah Jombang Terbakar, Santri Panik Selamatkan Diri

13 hari lalu

Santri di Grobogan Dianiaya 2 Kakak Kelas, Luka di Wajah dan Kepala hingga Masuk RS

15 hari lalu

Buntut Keracunan Massal, SPPG Pemasok MBG ke Ponpes Al Askar Kendari Disanksi Suspend 30 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal