Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Lampung 2019-2024 di Istana Negara

Antara
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi serta Chusnunia Chalim. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi serta Chusnunia Chalim, di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (12/6/2019). Keduanya merupakan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2018 lalu.

Penetapan pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 49/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Keputusan yang ditetapkan pada 2 Mei 2019 itu dibacakan oleh Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan.


Arinal dan Chusnunia mengucapkan sumpah jabatan, yang dituntun oleh Presiden Jokowi. Keduanya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur dan wakil gubernur.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” demikian sumpah jabatan tersebut.

Dalam pelantikan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla turut mendampingi Presiden Jokowi. Sejumlah pejabat turut dalam acara pelantikan antara lain Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Militer Trisno Hendradi.

Usai pelantikan, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim dijadwalkan akan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Pertemuan tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

7 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

14 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

16 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

21 hari lalu

AKBP Angga Dewanto Dilantik Jadi Wakapolres Metro Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal