Profil AKP Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Ira Widyanti
AKP Andri Gustami, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan jadi tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. (Foto: Ist)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Profil AKP Andri Gustami, eks Kasat NarkobaPolres Lampung Selatan (Lamsel). Perwira pertama polisi ini menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang saat ini masih DPO.

AKP Andri Gustami ditetapkan sebagai tersangka bersama 38 orang lainnya. Termasuk di antaranya selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dan suaminya David alias Khadafi yang berstatus narapidana. 

Andri Gustami merupakan lulusan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2012. Dia lahir di Sumatera Barat tanggal 31 Agustus 1989.

Pria 35 tahun tersebut pertama kali berdinas di Polda Lampung sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara. Lalu pada 2015, Andri dimutasi sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara.

Kemudian dia mendapat promosi jabatan sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Utara tahun 2019. Selanjutnya Andri juga sempat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tulang Bawang dan Kasatreskrim Polres Metro Lampung. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

57 tahun lalu

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal