Selundupkan Pistol dalam Kemaluan, Napi Narkoba di AS Diganjar 10 Tahun Penjara

Muhaimin
Amy Willhite. Foto: New York Post

BOONE COUNTRY, iNews.id - Amy Wilhite (39) napi perkara narkoba mampu mengelabui petugas dengan menyelundupkan pistol jenis revolver 4 inci ke Penjara Boone County, Amerika Serikat (AS). Wilhite mampu menipu para petugas dan sistem keamanan penjara dengan menyembunyikan senjata api itu di dalam organ vitalnya.

Wilhite lantas kembali diadili dalam perkara penyelundupan dengan cara yang tidak wajar ini. Tidak tanggung-tanggung, pengadilan mengadiahinya vonis 10 tahun pidana penjara. Sebelumnya, Wilhite telah dijatuhi pidana dalam perkara kepemilikan senjata dan narkoba.

Hebatnya lagi, butuh waktu 17 hari bagi petugas untuk menemukan pistol yang dibawa Wilhite ke dalam penjara. Mengutip The Smoking Gun pada Kamis (6/5/2021), pistol itu diisi dengan lima peluru ketika Wilhite membawanya ke penjara. 

Wilhite mengaku memiliki pistol saat diinterogasi, tetapi dia mengklaim bahwa dia memegangnya untuk narapidana lain. Narapidana lain di unit selnya, bagaimanapun, menentang klaimnya, dengan mengatakan bahwa Wilhite lah yang memiliki senjata api tersebut.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
7 jam lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

5 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

5 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

7 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

21 hari lalu

Terungkap Koper Berlabel Makanan Siap Saji di Bandara Juanda, Ternyata Berisi Kera Ekor Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal