Tiga Pistol Anggota Polres Pringsewu Ditarik Provos, Ada Apa?

Indra Siregar
Pemeriksaan senjata api anggota Polres Pringsewu. (Foto: iNews/Indra Siregar)

PRINGSEWU, iNews.id - Polres Pringsewu bersama Provost Polda Lampung menarik tiga senjata api (senpi) anggota. Penarikan senpi tersebut karena ditemukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan adalah dua anggota tidak menjaga kebersihan senpi, dan satu anggota telah habis masa berlaku kepemilikan senpi.

"Sebagai sanksinya senpi ketiga personel untuk sementara ditarik, digudangkan dan akan diserahkan kembali jika yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan," ujar Kasi Propam Polres Pringsewu Ipda Mulyono, Jumat (24/6/2022).

Polres Pringsewu juga menggelah sosialisasi Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Menurutnya kegiatan itu bagian dari HUT ke-76 Bhayangkara dan perintah Mabes Polri guna mencegah pelanggaran anggota.

Dengan sosialisasi Perpol tersebut,  anggota Polres Pringsewu tidak ada yang berperilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra institusi Polri di masyarakat.

"Jadi mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kedinasan, yang ada di Polri," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

13 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

16 hari lalu

Kronologi Mantan Istri Polisi di Medan Ditemukan Tewas usai Masuk Kamar Mandi Bawa Senpi

16 hari lalu

Mantan Istri Polisi di Medan Tewas di Kamar Mandi, Ditemukan Luka Tembak 

29 hari lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal