Viral Pungli Penumpang Bus di Bakauheni, Bayar Rp100.000 Tanpa Hasil Tes Antigen

Bima Setiyadi
Tangkapan layar video dugaan aksi pungli kepada penumpang bus di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

JAKARTA, iNews.id - Video pungutan liar (pungli) terhadap para penumpang bus di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung, viral di media sosial. Penumpang yang tidak membawa hasil tes antigen bebas Covid-19 diperbolehkan menyeberang dengan membayar Rp100.000.

Video berjudul "PPKM Darurat Jadi Ajang Pungli" di dalam bus ini di-posting akun instagram @infokomando. Disebutkan, pungli kepada penumpang di dalam bus di Pelabuhan Bakauheni ini diberlakukan agar mereka bisa lolos menyeberang tanpa pemeriksaan tes Covid-19.

Dalam video tersebut terlihat dua orang yang menggunakan seragam biasa sedang memungut tarif penumpang bus. Salah satu penumpang bertanya kepada orang tersebut mengenai tarif apabila tidak punya surat hasil tes antigen. 

"Om, om, yang tidak ada antigen bayar berapa? Seratus? Dimintain siapa? Jadi tidak perlu rapid," tanya penumpang. 

"Bayar 100 langsung," jawab orang yang memungut tarif tersebut.

"Apakah ini benar gaez? Ada yang tau infonya? Kok serem gini," tulis akun tersebut,  dikutip Kamis (15/7/2021).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

2 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

2 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

15 hari lalu

Wali Kota Eri Cahyadi Marah Temukan Pungli Stan SWK, Lurah Tambak Wedi Dicopot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal