3,6 Ton Miras Tradisional Disita Aparat Polres Kepulauan Aru, Diduga Dipesan dari Saumlaki

Antara
Miras tradisional yang disita aparat Polres Kepulauan Aru. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Sebanyak 3,6 ton liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi diamankan aparat Polres Kepulauan Aru. Miras tersebut diduga dipesan dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Miras ini diduga milil EK (36) warga Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Miras disita di kompleks Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Selasa (20/10/2020) pukul 18.00 WIT.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto mengatakan, upaya ini sebagai bentuk komitmen polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Apalagi saat ini Kabupaten Kepulauan Aru sedang melaksanakan pentahapan kampanye pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

"Salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat yaitu konsumsi miras. Jadinya, Polres Kepulauan Aru tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di masyarakat," katanya.

Miras tradisional yang disita telah dikemas dalam 103 jerigen masing-masing berisi 35 liter. Miras tersebuy selanjutnya dimankan ke Mapolres Kepulauan Aru.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bom Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Blok Masela, Proyektil Meriam 91 Kaliber 105 mm

5 hari lalu

2 Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II Dimusnahkan di Blok Masela Tanimbar

8 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

10 hari lalu

Terungkap Koper Berlabel Makanan Siap Saji di Bandara Juanda, Ternyata Berisi Kera Ekor Panjang

12 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal