Cabuli 2 Bocah Perempuan, Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Donald Karouw
Ilustrasi dua bocah perempuan SD di Kupang jadi korban pencabulan. (Foto:

KUPANG, iNews.id - Pria 44 tahun berinisial YA ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Barat. Korban kejahatan seksual pelaku yakni dua bocah perempuan sekolah dasar (SD).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/V/2002/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT. Kemudian Laporan Polisi Nomor LP/B/106/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 2 Mei 2022.

"Terduga pelaku yakni berinisial YA warga Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang," ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Senin (24/5/2022).

Menurutnya saat ini terduga pelaku sudah diamankan dalam Rutan Mapolres Kupang untuk diproses hukum semestinya.

“Saat ini kedua berkas perkara sudah naik sampai tingkat penyidikan. Hasil visum terdapat luka robek dan lecet di kedua korban," katanya.

Kapolres menegaskan akan menindak tegas kasus tindak pidana pencabulan atau kekerasan pada anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kupang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik 1.400 Meter Disertai Gemuruh

57 tahun lalu

Perkuat Struktur di NTT, Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang

57 tahun lalu

Lempar Batu ke Sopir Pikap hingga Tewas, 2 Remaja di Kupang Ditangkap

57 tahun lalu

Tragis! Bocah Perempuan 6 Tahun di Dumai Tewas Tenggelam di Area Dermaga

57 tahun lalu

Liburan Berujung Duka, Bocah asal Muna Tewas Tenggelam di Kolam Renang Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal