Cabuli 2 Bocah Perempuan, Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Donald Karouw
Ilustrasi dua bocah perempuan SD di Kupang jadi korban pencabulan. (Foto:

KUPANG, iNews.id - Pria 44 tahun berinisial YA ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Barat. Korban kejahatan seksual pelaku yakni dua bocah perempuan sekolah dasar (SD).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/V/2002/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT. Kemudian Laporan Polisi Nomor LP/B/106/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 2 Mei 2022.

"Terduga pelaku yakni berinisial YA warga Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang," ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Senin (24/5/2022).

Menurutnya saat ini terduga pelaku sudah diamankan dalam Rutan Mapolres Kupang untuk diproses hukum semestinya.

“Saat ini kedua berkas perkara sudah naik sampai tingkat penyidikan. Hasil visum terdapat luka robek dan lecet di kedua korban," katanya.

Kapolres menegaskan akan menindak tegas kasus tindak pidana pencabulan atau kekerasan pada anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kupang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

5 hari lalu

Update Gempa M 5,0 Guncang Nagekeo NTT, Getaran Dirasakan 4 Daerah

5 hari lalu

Ringankan Beban Korban Gempa NTT, MNC Peduli Salurkan 3 Ton Logistik ke Ende dan Nagekeo

5 hari lalu

Solidaritas untuk NTT, Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan dari Surabaya

6 hari lalu

NTT Diguncang 7.029 Gempa Susulan, BNPB Minta Warga Waspada hingga September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal