Kepala Desa di Ambon Diduga Korupsi Dana Pembebasan Lahan untuk Dermaga Lantamal

Antara
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Seorang kepala desa diduga korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana Lantamal Ambon. Dugaan peyimpangan ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ada empat orang yang terlibat di antaranya Kepala Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, berinisial JNT. Lalu JRT dan JRS, dua anggota saniri (lembaga adat) dan JST, mantan kades. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Kota Ambon, Jumat (26/6/2021).

"Kasus ini terungkap setelah salah satu staf saniri melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana hasil penjualan tanah milik desa," ujarnya.

Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan terjadi antara 2016 dan 2017. Karena pembebasan lahan ini mulai berlangsung pada 2015 untuk pembangunan di Lantamal Ambon.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
15 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

23 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

24 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

25 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

29 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal