Beli Barang Curian, Pria di Bima Ditangkap Polisi

Nani Suherni
Ilustrasi penadah ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

KOTA BIMA, iNews.id – Seorang pria berinisial AF ditangkap polisi, Minggu (24/1/2022). AF diduga merupakan penadah yang membeli barang-barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra mengatakan,  AF (32) warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima.Terduga penadah handphone ini, diamankan Tim Puma 1, berdasar laporan kehilangan dengan nomor aduan /K/62/l/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal, 23 Januari 2022 atas nama korban Andi Rahman warga Ambalawi Kabupaten Bima.

“Terduga penadah berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (24/1/2022).

Dari keterangan AF, handphone itu dibeli dari LA seharga Rp1 juta lebih. Sementara LA masih dalam pengejaran Tim Puma 1.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

15 hari lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

2 bulan lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal