Keroyok 4 Remaja, 8 Pegawai Hotel di NTB Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Antara
Polda NTB memeriksa 8 pegawai hotel dan 1 juru parkir hotel berbintang pelaku pengeroyokan 4 remaja. (Foto: Polda NTB)

MATARAM, iNews.id - Polda NTB menetapkan 8 pegawai hotel berbintang pelaku pengeroyokan 4 remaja di Kota Mataram sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan di Rutan Polda NTB.

Selain 8 pegawai hotel, satu juru parkir yang ikut mengeroyok juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi sembilan pelaku sudah ditahan di Rutan Polda NTB," kata Direskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Sabtu (29/10/2022).

Teddy mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Delapan pegawai hotel yang menjadi tersangka adalah KB, DS, RP, SD, SB, AW, RA, dan RR. Sedangkan juru parkir yang menjadi tersangka berinisial JD.

"Kamis malam tangkap, Jumat tetapkan tersangka dan lanjut penahanan," ujar Teddy.

Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (22/10/2022) dini hari. Para korban yang masih remaja babak belur dianiaya para pelaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Operasi Pengamanan

2 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

6 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

7 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

9 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal