Kumpul Bareng, 5 Nenek-Nenek Ini Ternyata Asyik Main Judi Ceki

Jufri Tonapa
Polisi menunjukkan lima perempuan lansia beserta barang bukti yang terlibat dalam kasus judi ceki di Mapolsek Lingsar, Lombok Barat, Jumat (8/4/2022). (Foto: Antara/HO-Polsek Lingsar)

MATARAM, iNews.id - Sebanyak lima nenek-nenek  dari wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Mereka rupanya sedang asyik bermain judi jenis koa atau ceki.

Kepala Polsek Lingsar Inspektur Polisi Satu Riski Meirika mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Jadi, kasusnya sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Tetapi karena usianya yang sudah tua, akan ada pertimbangan untuk dilakukan pembinaan," kata Meirika.

Lima perempuan lanjut usia tersebut berinisial WK (75), NR (54), KS (57), WT (80), dan IWU (81). Mereka ditangkap sedang asyik bermain judi di sebuah gazebo rumah yang berada di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam penggerebekkannya, diamankan kartu ceki serta uang Rp64.000 dengan beragam pecahan. Mulai dari nilai lembaran Rp10.000 sampai Rp1.000.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bangkit usai Kebakaran, Warga Kampung Adat Sade Lombok Mulai Kembali Bangun Rumah

21 hari lalu

Ratusan Rumah di Desa Adat Sade Lombok Tengah Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

2 bulan lalu

Puting Beliung Terjang Kawasan Industri di Batam, Atap Rusak Material Bangunan Berserakan

5 bulan lalu

Puting Beliung Terjang Tanah Laut, Puluhan Rumah Rusak

5 bulan lalu

Mencekam! Puting Beliung Mengamuk di Persawahan Bangkalan, Tanaman hingga Gubuk Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal