Menikah 6 Kali, PNS Kejari Loteng Diperiksa Kejati NTB setelah Dilaporkan Mantan Istri

Edy Gustan
Oknum PNS Kejari Lombok Tengah diperiksa Kejati NTB atas tuduhan menikah tanpa dokumen sah oleh mantan istrinya. (Foto: ilustrasi/ist)

MATARAM, iNews.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berinisial SZ diperiksa tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTB.

Pemeriksaan tersebut terkait laporan mantan istrinya atas dugaan menikah lagi dengan dokumen yang tidak sah.

Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan, pemeriksaan terhadap SZ masih dalam tahap klarifikasi dengan jangka waktu tujuh hari.

“Jika terindikasi ada pelanggaran disiplin maka ditingkatkan pada tahap Inspeksi Kasus dan pada tahap inilah nanti jika terbukti pasti akan dijatuhi hukuman  disiplin sebagaimana PP 53/2010,” ujar Dedi di Mataram, Rabu (1/9/2021).

Dia menegaskan, SZ bukan berpoligami atau menikah sekaligus dengan enam istrinya. Namun, SZ kawin cerai sampai enam kali. “bukan tujuh kali” ucap Dedi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
25 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

1 bulan lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

3 bulan lalu

Viral Pria di Baubau Bakar Ruko dan Rusak Mobil Mantan Istri

4 bulan lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

5 bulan lalu

Viral Pria di Pati Robohkan Rumah gegara Sakit Hati Mantan Istri Mau Nikah Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal