Pedagang Martabak di Mataram Ditangkap Polisi gegara Jual Sabu

Edy Gustan
Pedagang Martabak di Mataram Ditangkap Polisi gegara Jual Sabu (Foto: Dok Polresta Mataram)

MATARAM, iNews.id – Pedagang martabak di Mataram ditangkap polisi gegara bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Pria berinisial RN (41) itu ditangkap di rumahnya.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek rumahnya di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Polisi menciduk tujuh orang pemakai sabu termasuk RN. RN yang merupakan pemilik rumah ternyata menyediakan sabu siap pakai.

“Kami bergerak pukul 21.00 Wita saat mereka sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (18/11/2021).

Polisi langsung menangkap dan membawa mereka. Keenam orang lainnya adalah MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24).

"Yang enam orang ditangkap bersamaan bersama RN. Mereka anak buah atau kurir yang membantu RN menjual sabu," kata Yogi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal