Polisi Bongkar Kasus Pencurian Motor di Kupang, 2 Pemuda Jadi Tersangka

Ponsius Econg
Polisi menangkap dua tersangka kasus pencurian motor di Kota Kupang, NTT. (Foto: Polresta Kupang Kota)

KUPANG, iNews.id - Polisi membongkar kasus pencurian sejumlah motor dan kompresor hingga mesin cuci motor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kasus ini, dua pemuda ditangkap berinisial JMF (22) dan RG (18).

Kasat Reskrim Polresta Kupang kota AKP Marselus Yugo mengatakan, para pelaku yang telah ditetapkan tersangka mencuri enam motor di sejumlah lokasi berbeda.

"Setelah penyelidikan lanjutan, satu orang berinisial FMF tidak terbukti terkait dengan kasus ini. Jadi, dua orang lainnya yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yugo, Sabtu (20/9/2024).

Awalnya, JMF sempat membantah. Namun setelah penyelidikan, polisi menemukan barang bukti enam motor dan dua mesin kompresor serta satu mesin cuci motor juga alat gerinda untuk menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka motor.

Menurutnya, para tersangka dalam aksinya menyasar motor yang terparkir tanpa pengawasan dan yang kuncinya tertinggal. Kondisi itu dimanfaatkan para tersangka untuk membawa kabur target motor sasaran.

"Modus operandi mereka berkeliling di sejumlah wilayah di Kota Kupang pada siang dan malam hari mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan dan kuncinya tertinggal," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka JMF dan RG dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal