4 Anggota KPPS Mabuk Miras, Pemilu di Kwamki Mimika Papua Molor

Antara
Warga menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019). Di TPS 48 Kelurahan Kwamki, pemungutan suara sempat molor karena empat anggota KPPS mabuk miras. (ANTARA FOTO/Speedy Paeren

TIMIKA, iNews.idPemungutan suaraPemilu 2019 di Tempa Pemungutan Suara (TPS) 48, Kelurahan Kwamki, Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, sempat molor. Penyebabnya karena empatanggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut mabuk setelah menenggak minuman keras (miras).

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, seharusnya pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB. Namun, jadwalnya terpaksa molor karena mabuknya empat dari lima anggota KPPS di TPS 48 Kelurahan Kwamki.

“Pemungutan suara sempat molor karena warga tidak bisa memilih dan saksi-saksi parpol pergi meninggalkan TPS,” kata AKBP Agung.

Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi TPS 48 dan langsung mengamankan empat anggota KPPS yang mabuk.

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 tersebut akhirnya bisa dilanjutkan difasilitasi oleh Ketua KPPS di bawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

5 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

13 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

15 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal