54 Napi Lapas Wamena Diusulkan Mendapat Remisi Natal 2020

Antara
ilustrasi remisi Natal

WAMENA, iNews.id - Sebanyak 54 narapidana di Lapas Wamena, Papua mendapat usulan remisi Natal 2020. Jumlah remisi yang diperoleh menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua.

"Hasilnya akan didengar pada 24 Desember mendatang. Biasanya satu atau dua hari sebelum hari perayaannya," kata Kalapas Wamena, Imam Sapto Riadi, Jumat (18/12/2020).

Dia mengatakan, para napi yang mendapat usulan remisi itu terdiri atas berbagai kasus. Mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, termasuk kejahatan makar.

Menurutnya ada 107 napi yang menghuni Lapas Wamena. Namun tak semuanya memenuhi syarat mendapat remisi Natal. 

"Perhitungannya narapidana yang diusulkan itu telah menjalani setengah dari masa penahanannya. Setelah mendapat remisi maka itu akan dihitung kembali jika dari hukuman yang dijalani 2/3 itu jatuh pada 31 Desember, maka itu yang mendapatkan asimilasi," ujar pria yang akan dimutasi menjadi kalapas di Jawa Barat ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

22 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

22 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

27 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal