Berkas Kasus Pembunuhan di Sinakma Wamena Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Donald Karouw
Polisi saat menyerahkan tersangka pembunuhan di Sinakma, Wamena kepada Jaksa di Kejari Jayawijaya. (Foto : Humas Polda Papua)

WAMENA, iNews.id - Polisi telah merampungkan berkas kasus pembunuhan di Sinakma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial AK (26) kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Mattinetta mengatakan, tersangka AK merupakan pelaku pembunuhan dengan TKP di Sinakma, Wamena pada 11 September 2022.

"Penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia ini sempat memicu terjadinya konflik antarkelompok di Gunung Susu," ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, berkas perkara kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.

“Tersangka kami limpahkan beserta barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 21 cm yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” katanya.

Kasat menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana Kejahatan terhadap jiwa orang (Pembunuhan).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

3 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

3 hari lalu

Mengaku Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Pemuda di Brebes Sebut Jasad Dibuang ke Sungai

4 hari lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

4 hari lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal