Bupati Mimika Akan Kirim Surat Edaran Pengendalian Covid hingga Tingkat Desa

Antara
Vaksinasi massal untuk warga asli Papua di Mimika. (Foto: Dok iNews).

TIMIKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Mimika masih menunggu surat resmi dari Satgas Covid-19 Papua untuk menerapkan PPKM mikro menyikapi lonjakan kasus akhir-akhir ini. Kebijakan ini untuk mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan.

"Sambil menunggu surat resmi dari Pemprov Papua, nanti akan ada surat edaran Bupati Mimika yang ditujukan ke kelurahan dan kampung (desa) tentang upaya pengendalian Covid-19," kata Sekda Mimika Michael Gomar, Jumat (2/7/2021).

Hingga Selasa (29/6/2021), jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Kabupaten Mimika sudah mencapai 6.489 kasus dengan lebih dari 95 persen pasien yang terpapar telah dinyatakan sembuh.

Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir terjadi kenaikan kasus secara signifikan yaitu pada Senin (28/6/2021) terjadi penambahan 22 kasus baru dan pada Selasa (29/6/2021) terjadi penambahan 44 kasus baru.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra, menyebut kenaikan jumlah kasus Covid-19 di Mimika dalam beberapa hari terakhir dipicu oleh para pelaku perjalanan dari luar daerah, sebagian lagi dari kontak erat pasien positif.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
10 hari lalu

Rombongan Bus Freeport Diberondong Tembakan di Mimika, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

12 hari lalu

Dana Koperasi TKBM Pomako Rp45 Miliar, Anggota DPRK Mimika Dorong Tata Kelola Diperbaiki

23 hari lalu

OPM Bawa Paksa 9 Wanita di Jila Papua Tengah, Bocah SD hingga Remaja Hamil

24 hari lalu

OPM Serang Distrik Jila, 1 Warga Ditembak Mati dan 1 Patah Kaki Dilempar ke Jurang

24 hari lalu

OPM Serang Pos Aparat di Mimika, 9 Perempuan Dibawa Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal