Gara-Gara Setubuhi Siswi SMA, Pemuda di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara

Donald Karouw
Tersangka persetubuhan saat diserahkan ke Kejari Jayapura. (foto: Humas Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menyerahkan pemuda AR (19) tersangka kasus persetubuhan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/9/2023). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, tersangka AR terbukti menyetubuhi siswi SMA sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VI/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota. Kejadian tersebut terjadi di kamar kos tersangka di seputaran Abepura.

"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Kami serahkan tersangka AR bersama barang bukti dan diterima Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri,” ujar Oscar, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, AR disangkakan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1) atay Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Paman di Gowa Perkosa Keponakan 4 Hari Berturut-turut, Modus Diajak Nonton Video Porno

6 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

20 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 5,1 Guncang Jayapura Papua

22 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

25 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sentani Papua, Getaran Terasa hingga Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal