Keluyuran di Atas Pukul 14.00, 2.184 Warga Mimika Langsung Ikut Rapid Test

Nathan Making
Antara
Warga berkeliaran malam-malam ikut rapid test esok harinya. (Foto: iNews/Nathan Making).

TIMIKA, iNews.id - Sebanyak 2.184 pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Kabupaten Mimika, Papua, menjalani rapid test. Ada 190 orang di antaranya menunjukkan hasil reaktif virus corona.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mimika melakukan rapid test kepada pelanggar pembatasan waktu beraktivitas selama sembilan hari terakhir, mulai dari 21 - 29 Mei 2020.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mimika, Reynold Ubra mengatakan, selama sembilan hari terakhir ada 2.184 pelanggar aturan PSDD. Dalam aturan tersebut warga dilarang keluar rumah di atas pukul 14.00 WIT sampai 06.00 WIT.

"Para pelanggar ini langsung menjalani rapid test. Ada sekitar 190 orang atau delapan persen dinyatakan reaktif," kata Reynold di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (29/5/2020) malam.

Pada hari ke-10 pelaksanaan PSDD di Kabupaten Mimika, Sabtu (30/5/2020), Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika akan menambah satu lagi lokasi screening rapid test yaitu di perempatan Mayon-Mile32 dan Kuala Kencana.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
11 hari lalu

Rombongan Bus Freeport Diberondong Tembakan di Mimika, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

13 hari lalu

Dana Koperasi TKBM Pomako Rp45 Miliar, Anggota DPRK Mimika Dorong Tata Kelola Diperbaiki

25 hari lalu

OPM Bawa Paksa 9 Wanita di Jila Papua Tengah, Bocah SD hingga Remaja Hamil

25 hari lalu

OPM Serang Distrik Jila, 1 Warga Ditembak Mati dan 1 Patah Kaki Dilempar ke Jurang

25 hari lalu

OPM Serang Pos Aparat di Mimika, 9 Perempuan Dibawa Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal