Mulai Tegas, Wali Kota Sorong Minta Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga Pakai Rotan

Chanry Andrew Suripatty
Okezone
Satpol PP bubarkan aktivitas pengunjung dan karyawan toko di Makassar. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

SORONG, iNews.id - Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau, mengeluarkan instruksi tegas terkait perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19. Nanti akan ada tindakan tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Wali Kota Lambertus mengatakan, masa tanggap darurat Covid-19 di Kota Sorong diperpanjang hingga 14 hari ke depan hingga 6 Mei 2020.

"Saya sudah perintahkan Kepala Satpol PP agar mulai berkeliling di Kota Sorong. Warga yang masih keluar rumah tidak pakai masker dan masih kumpul-kumpul, bubarkan pakai rotan," kata dia di Kota Sorong, Papua, Jumat (24/4/2020).

Dia sudah putuskan untuk bersikap tegas mulai sekarang demi kebaikan bersama. Jadi bukan lagi berupa imbauan atau sekadar anjuran lagi.

Sementara itu Kepala Satpol PP, Pemkot Sorong Daniel Jitmau mengatakan, siap menjalankan instruksi Wali Kota Lambertus, termasuk tindakan tegas kepada warga yang membandel.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

11 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

2 bulan lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal