Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara

Chanry Andrew Suripatty
Oknum polisi pembakar istri hingga tewas, Bripka I Ketut Susitana divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong, Senin (29/11/2021). (Foto: MNC/Chanry Andrew)

SORONG, iNews.id - Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Bripka I Putu Susitana. Terdakwa terbukti bersalah membakar istrinya hingga tewas.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya orang lain," kata ketua majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka, Senin (29/11/2021).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bripka I Putu Susitana dengan hukuman penjara 12 tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan JPU karena terdakwa adalah pelindung masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Bripka I Putu Susitana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus yang menjerat Bripka I Putu Susitana terjadi pada 28 April 2021. Mantan anggota Polres Kota Sorong ini terlibat cekcok dengan istrinya Bidasari Sihabudin, hingga tega menyiram  minyak ke tubuh istri keduanya itu dan kemudian membakarnya.

Korban yang mengalami luka bakar parah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sele Be Solu. Namun luka bakar yang dialami membuat korban tak bertahan lama hingga meninggal dunia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

19 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

20 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

25 hari lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

25 hari lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal