Pemerintahan Sementara versi Pro OPM Papua Tak Akan Diakui Negara Lain

Andi Mohammad Ikhbal
Warga mengibarkan bendera bintang kejora. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia memastikan deklarasi pemerintahan sementara oleh Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) tak akan diakui negara lain. Sebab mereka dasar yang jelas.

Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, dalam hukum internasional, deklarasi kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) ini tidak memiliki dasar. Sebab tidak ada kejelasan tempat dan waktunya.

"Karena itu tidak akan diakui oleh negara lain," kata Prof Hikmahanto dalam keterangan yang diterima wartawan di Kota Jayapura, Papua, Rabu (2/12/2020).

Deklarasi ini seperti menjadi gerakan pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu, termasuk setiap tanggal 1 Desember untuk kepentingan mereka.

Terkait dukungan dari negara-negara Pasifik selama ini, dia menilai hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antarnegara.

Hikmahanto menyarankan pemerintah mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum. Sebab aksi mereka ini dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

6 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 5,1 Guncang Jayapura Papua

9 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

8 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

12 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sentani Papua, Getaran Terasa hingga Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal