Penyidikan Kasus Mutilasi 4 Warga Papua Rampung, 6 Oknum TNI Segera Diadili

Rizky Agustian
Kapendam XVIICenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman. (ANTARA/Evarukdijati)

MIMIKA, iNews.id - Proses penyidikan enam oknum anggota TNI AD tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika telah rampung. Keenam tersangka segera diadili.

Kapendam XVII/Cenderawasih erkas perkara salah seorang tersangka atas nama Mayor Inf HFD, sudah dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih.

"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Herman mengatakan, apabila dinyatakan lengkap, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar untuk menjalani persidangan.

Sedangkan berkas perkara lima tersangka lain masing-masing Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu AS, Pratu RPC, dan Pratu ROM masih dalam proses pelengkapan administrasi.

Rencananya, berkas kelima tersangka akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih pada 21 September 2022 untuk diteliti. Selanjutnya jika dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Kaotmil IV-20 Jayapura.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

6 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

10 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

11 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal