Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov di Rumah Warga, Ternyata Karyawan Hotel

Andi Mohammad Ikhbal
Polisi mengungkap kasus pelemparan bom molotov. (Foto: Istimewa).

TIMIKA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku teror bom molotov di Kabupaten Mimika, Papua. Pria tersebut berinisial MN (35), seorang karyawan hotel di Kota Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Belibis Timika pada Rabu (8/12/2021) pukul 23.20 WIT.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polisi  berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya motor, ponsel, helm, masker dan pakaian yang digunakan saat beraksi," kata Iptu Bertu di Kota Timika, Papua, Jumat (10/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di rumah MN, polisi menemukan jeriken berisi bensin. Saat melakukan teror bom di rumah warga, dia melakukannya seorang diri. 

Pelaku yang sudah ditetap tersangka itu dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. Kini dia diamankan di sel tahanan Polres Mimika.

Sebelumnya insiden pelemparan bom molotov terjadi di Jalan Malaria Control, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (24/11/2021) malam. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya gelas yang sudah pecah.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
28 hari lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

30 hari lalu

Densus 88 Turun Tangan Usut Teror Molotov di Barbershop Labuhanbatu, 4 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai

2 bulan lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

2 bulan lalu

Mencekam! OPM Serang Warga Tembagapura, Anak Perempuan Tewas Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal