Satu Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Demo Rusuh di Dekai Papua

Fredy Nuboba
Polisi menetapkan satu orang tersangka terkait demonstrasi berujung rusuh di Distrik Dekai, Papua, Rabu (16/3/2022). (Foto: Fredy Nuboba).

YAHUKIMO, iNews.id - Polisi tengah mengusut demonstrasi yang berujung rusuh di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Rabu (16/3/2022). Dalam kasus tersebut satu orang ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol A.M Kamal mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang ditangkap terkait demonstrasi tersebut. 

"Polres Yahukimo melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang ada di TKP," ujar Kamal dalam Konferensi pers di Papua, Kamis (17/3/2022).

Dia menjelaskan, peran tersangka dalam kejadian tersebut membakar sejumlah pertokoan dan melempari aparat. "Tersangka berinisial RF," ucapnya.

Saat ini, kata dia polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Selain itu, kata dia polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).\

"Untuk dua orang lainnya kami masih melakukan pendalaman," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

9 hari lalu

8 Orang Ditangkap terkait Jaringan KKB Yahukimo Pimpinan Ronal Heluka

18 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

19 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal