Satu Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Demo Rusuh di Dekai Papua

Fredy Nuboba
Polisi menetapkan satu orang tersangka terkait demonstrasi berujung rusuh di Distrik Dekai, Papua, Rabu (16/3/2022). (Foto: Fredy Nuboba).

YAHUKIMO, iNews.id - Polisi tengah mengusut demonstrasi yang berujung rusuh di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Rabu (16/3/2022). Dalam kasus tersebut satu orang ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol A.M Kamal mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang ditangkap terkait demonstrasi tersebut. 

"Polres Yahukimo melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang ada di TKP," ujar Kamal dalam Konferensi pers di Papua, Kamis (17/3/2022).

Dia menjelaskan, peran tersangka dalam kejadian tersebut membakar sejumlah pertokoan dan melempari aparat. "Tersangka berinisial RF," ucapnya.

Saat ini, kata dia polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Selain itu, kata dia polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).\

"Untuk dua orang lainnya kami masih melakukan pendalaman," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Demo Berujung Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban dan Berupaya Tembus Gerbang Pemkot Cilegon

9 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

7 hari lalu

Gempa Terkini M 4,9 Guncang Sarmi Papua, Cek Pusat Getarannya

22 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

24 hari lalu

Mahasiswa Unsoed Demo Gedung Rektorat, Desak Evaluasi Total usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal