TIMIKA, iNews.id – Polres Mimika menangkap seorang warga yang mencabuti sejumlah bendera Merah Putih di halaman rumah warga. Pelaku kemudian membuang bendera-bendera itu ke sungai. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kamoro Jaya Timika Papua.
Aksi dugaan sabotase itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, tim dari Polres Mimika langsung menangkap pelaku.
"Ya, benar saat ini Polres Mimika sudah mengamankan pelaku dan pelaku saat ini ada di Kantor Mapolres karena mencabut dan membuang bendera Merah Putih," ungkap Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, Minggu, (12/8/2018).
Kapolres menjelaskan, jajarannya kini masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut guna mengetahui motif yang dilakukan pelaku. “Pelaku tidak sabotase tapi pelaku hanya depresi saja. Jadi untuk saat ini masih dalam penyelidikan dan untuk inisial nanti dulu ya," ucap Kapolres.
Menurut Agung, pelaku bisa dikenakan Pasal 362 atas perbuatannya. "Pelaku sedang kita proses " tuturnya.
Peristiwa serupa juga terjadi di Kelurahan Timika Jaya Sp2. Seorang warga mengambil bendera Merah Putih yang dipasang di pinggir jalan. Namun, pelaku mengambil bendera itu untuk dipasang dirumahnya.
Terkait insiden tersebut, Kapolres mengimbau kepada setiap masyarakat Kabupaten Mimika agar jangan mencabut bendera merah putih yang telah di pasang. “Jika kedapatan ada warga yang mengambil maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan,” tandasnya.
Kapolres menambahkan, Pemkab Mimika bersama TNI/Polri sudah membagikan bendera Mereha Putih ke seluruh masyarakat sebanyak 15.000 bendera. "Bendera-bendera Merah Putih itu kita bagikan kepada warga di Kampung Banti, Wa Banti, Arwanop, Kwamki Narama. Mereka sudah diminta untuk memasang bendera Merah Putih," ujarnya.