Wabup Yalimo Penabrak Polwan hingga Tewas Tetap Ikut Tahapan Pilkada

Chanry Andrew Suripatty
Antara
Wabup Yalimo Erdi Dabi diamankan polisi. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

WAMENA, iNews.id - Wakil Bupati (Wabup) Yalimo Erdi Dabi yang menabrak seorang polwan hingga meninggal dunia di Kota Jayapura, Provinsi Papua, tetap mengikuti tahapan Pilkada Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Pasalnya, status calon petahana berusia 31 tahun itu masih tersangka.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan, jika sudah ada keputusan pengadilan yang mengikat, barulah KPU Yalimo menindaklanjuti pada pencalonan Erdi Dabi di Pilkada Serentak 2020 sesuai ketentuan yang ada.

"Namun karena masih tersangka, yang bersangkutan masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," kata Yehemia, Jumat (18/9/2020).

Erbi Dabi merupakan satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU Yalimo. Wabup Yalimo ini maju sebagai calon kepala daerah dengan pasangannya, melawan bupati Yalimo. Erbi diketahui telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.

Menurut Yehemia, Erbi Dabi bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan Elf Bawa 17 Wisatawan di Pacet Mojokerto, 4 Patah Tulang 1 Cedera Kepala

1 hari lalu

Diduga Rem Blong, Elf Wisatawan Bojonegoro Kecelakaan di Turunan Pacet Mojokerto

3 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk dan Motor di Mojokerto, Sopir Terjepit hingga Patah Kaki

7 hari lalu

Satgas Teritorial Koops TNI Habema Bangun Jembatan dan Beri Pengobatan Gratis Warga Papua

8 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal