Timbun 75 Dus Minyak Goreng Kemasan, 2 Warga Bengkulu Jadi Tersangka

Antara
Minyak Goreng Kemasan di Bengkulu Disita (Foto: MNC/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Polres Bengkulu menetapkan dua warga Kabupaten Seluma sebagai tersangka penimbunan minyak goreng. Kedua tersangka yakni BA (61) dan AR (27).

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Selasa (22/3/2022).

Dia mengatakan, penetapan tersangka dua warga Desa Talang Sali itu berdasarkan penyelidikan di lokasi dan pemeriksaan tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Keduanya diketahui menimbun 75 dus minyak goreng kemasan dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Perbuatan kedua tersangka diketahui oleh tim Opsnal Macan Gading yang menyita satu mobil pikap berisi 75 dus minyak goreng kemasan berbagai merek.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Ekor Gajah Induk dan Anak Mati Berdampingan di Mukomuko Bengkulu

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mukomuko Bengkulu, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Lebong Bengkulu

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Mukomuko Bengkulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal