14 Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Jadi Buronan Polisi

Andi Deri Sunggu
Puluhan orang yang mengambil paksa jenazah PDP Corona di RS Dadi dan RS Stella Maris Makassar ditangkap tim Polda Sulsel. (Foto: iNews/Leo Muhammad Nur)

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 14 pengambil paksa jenazah Covid-19 di RS Labuang Baji, Kota Makassar, sebagai buronan polisi. Mereka terancam dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 14 orang yang masuk di daftar pencarian orang (DPO) ini adalah dari total 32 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

"Untuk di Labuang Baji, kita sudah tetapkan 32 tersangka. Terbaru itu ada 13 orang, namun didalamnya ada empat orang kami karantina di hotel," kata Ibrahim di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (8/7/2020).

Menurut dia, kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ini ada di empat rumah sakit Kota Makassar. Di antaranya, RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara, RS Stella Maris dan RSKD Dadi Makassar.

"Kalau TKP lain, total ada tujuh tersangka, masing-masing tiga tersangka di RS Stella Maris, dua di RS Dadi, dan dua di RS Bhayangkara. Semuanya kita tetap lakukan pengembangan," ujar dia.

Kombes Pol Ibrahim mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang  diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita lapis-lapis pasalnya ini. Terkait senjata tajam, ini juga kita akan kualifikasi nantinya kalau memang ada bukti-bukti terkait membawa senjata tajam, nanti kita tambah lagi pasalnya, yaitu UU darurat," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
20 jam lalu

Konvoi Motor Geber Knalpot Berujung Bentrokan dengan Warga di Makassar, 2 Kendaraan Dibakar

2 hari lalu

Patroli Malam di Makassar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Bawa Badik dan Busur Panah

2 hari lalu

Perindo Makassar Perkuat Kader Lewat Pendidikan Politik untuk Pemilu 2029

3 hari lalu

Tawuran Pemuda dan Geng Motor di Makassar Gunakan Busur Panah dan Parang, 8 Orang Ditangkap

7 hari lalu

BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal