3 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Makassar dengan Barang Bukti 1,8 Kg Sabu

Andi Deri Sunggu
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menunjukkan sabu yang menjadi barang bukti. (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu)

MAKASSAR, iNews.id – Aparat Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan peredaran 1,8 kilogram sabu yang dibungkus teh produk China dan divakum. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tiga pelaku yang masuk jaringan pengedar narkoba kelas internasional berhasil diamankan. Mereka yakni Fandi (33), Mursalim (45) dan Sulwanedison (29). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pengungkapan ini bermula dari kecurigaan personel Tim Ubur-Ubur Satnarkoba Polrestabes Makassar terhadap salah seorang tersangka bernama Fandi di Jalan Adyaksa, Makassar. Petugas lalu menangkap dan menggeledah pelaku dan menemukan satu saset besar berisi 800 gram sabu yang disimpan di dalam tas ransel.

Di hadapan petugas, tersangka Fandi mengakui jika sabu ini dibelinya dari tersangka lain yang bernama Mursalim. Tak mau kehilangan buruan, petugas segera menangkap Mursalim di Jalan Bumi Karsa, Kota Makassar.

“Dalam penangkapan ini, petugas menemukan satu kilogram sabu yang disembunyikan di dalam brankas uang, dan belum dibuka” kata Yudhiawan saat ekspos kasus, Rabu (4/3/2020).

Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda paling banyak delapan miliar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

15 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

29 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

1 bulan lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

1 bulan lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal